Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Muhammadiyah: Tidak Perlu Ada Euforia, Masyarakat Perlu Ketenangan

JAKARTA, - Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersayarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Sebelumnya, ia mendekam dibalik jeruji penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak bersikap berlebihan atas bebasnya HRS. Ia menyebut sudah menjadi hak HRS untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia.

"Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa," kata Abdul seperti diansir   CNNIndonesia.com, Rabu (20/7/2022).

Abdul mengatakan bahwa HRS harus menjadi teladan bagi masyarakat baik dalam kehidupan beragama maupun bernegara.

Ia pun mengingatkan bahwa saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Oleh karena itu ketanangan dan kerukunan masih diperlukan oleh masyarakat.

"Dalam situasi dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan," ucapnya.

 



sumber: www.jitunews.com